Berani Langgar Siap-siap Disanksi, Gubri Larang ASN dan Non ASN Riau Mudik
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN, setelah keluarnya imbauan yang sama oleh Pemerintah Pusat.
Pembatasan mudik ini untuk mencegah dan meminimilasir risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilyah lainnya di Indonesia.
ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan di luar daerah atau mudik selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Apabila ASN ingin ke luar daerah yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari perangkat daerah.
Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat karena Covid-19. Kecuali bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.
Jika ada ASN yang berani melanggar Surat Edaran tersebut, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Berita Lainnya
Pemkab Bintan Lalukan Evaluasi Kinerja PTT, Honorer dan THL
Mencoba Mengubah Nasib, 14 Pejabat antar Lamaran ke UPT Asesmen Riau
15 Pasien Covid-19 di Riau Telah Dinyatakan Sembuh
Ramadhan ke-22, Pj Bupati Herman Kunjungi Kecamatan Batang Tuaka
Pemkab Lampura Akan Distribusikan Air Bersih Melalui Satgas Penanggulangan Kekeringan
Awaluddin Resmi Jadi Direktur PT Pelabuhan Kepri
442 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Tiba di Kampung Halaman
Dishub Riau Akan Permudah Pengurusan Izin Plat Hitam ke Kuning
Tahun 2023 Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp202 Miliar untuk Bangun 11 Jembatan
Lewat Video Pendek, Pemerintah Bengkalis Ajak Masyarakat Tolak Penerapan PSBB
Bupati Rezita Terima Kunjungan Silaturahmi Plh Sekretaris Menteri PPN/Bappenas RI
Pasca Suami Terpapar Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Lakukan Swab, Ini Hasilnya