Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pemerintah Kota Pekanbaru Larang Pasar Ramadan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), keberadaan pasar Ramadan tidak diperbolehkan. Namun tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk menjual makanan takjil berbuka puasa.
"Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/4/2020).
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mengais rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan. Asalkan, penjual tidak terpusat di satu titik.
Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. "Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh," paparnya.
Pelarangan keberadaan pasar Ramadan itu sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. Pemko melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan masyarakat.
PSBB di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak 17 April lalu. Pemberlakuan ini sampai tanggal 30 April mendatang. Artinya, PSBB masih akan berlangsung saat Umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Berita Lainnya
Sebanyak 9 Unit Sepeda Motor Dihibahkan Pemkab kepada Polres Inhil
Pesan Dan Kesan, Warnai Pisah Sambut Lurah Dan Sekretaris Kelurahan Duri Barat
Rahma Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelaksanaan APBD 2020
Program BPJS Naker Guru Bantu Dari Gubri, Kamsol: Sudah Diproses
Staf Khusus Kemenkes RI Sebut Angka Kematian Covid-19 di Riau Masih Di Bawah Rata-rata Nasional
Pj Gubri Terima Audiensi Panitia Natal Agung Oikumene
Gubernur Ansar Motivasi Siswa SMKN 7 Batam Dengan 4 Kunci Sukses
Pimpinan RSUD saksikan Pemotongan 7 Ekor Sapi Qurban
Sebelas Usulan Program Prioritas Pemprov Kepri Diakomodir Musrenbangnas 2022
Wali Kota Tanjungpinang Kunjungi Warganya yang Sakit dan Berikan Bantuan
Plt Bupati Bintan Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1443 H
Bumdes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya Inhil Masuk Daftar 10 BUMDes Terbaik Di Provinsi Riau Tahun 2022