Secara Tak Hormat, Jokowi Resmi Pecat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.
Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020.
”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).
Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Berita Lainnya
Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Perubahan di Era Digital
Pelaku Penghina Jokowi di Istagram Akhirnya Ditangkap Polisi
Jokowi Enggan Berkomentar, Namun Angkat Suara soal Penangkapan Romi oleh KPK
Prabowo Unggul 18,2 Persen Dari Jokowi, Survei Terbaru NCID
Untuk Apa Saja? Pemprov Riau Akan Terima Uang Rp 1,7 Triliun dari Amerika Serikat
Kategori Santan Kemasan 'KARA' Raih Kembali TOP BRAND Indonesia Tahun 2021
Di Tanah Jawa, Jokowi-Prabowo Disebut Bakal Bertempur Ulang
Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK
Inilah Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online dari Handphone
Benarkah! Ma'ruf Klaim Tak Ada Kriminalisasi Ulama saat Jokowi Jadi Presiden
Dirazia Saat Aturan PSBB, Pedagang: Kalau Saya Tak Jualan Keluarga Tak Makan
Projo: Semua Jadi Cebong pada Akhirnya "Prabowo Gabung Kabinet Jokowi"