Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kamu Pns! Catat, Hanya Dalam Kondisi Ini Kamu Dibolehkan Mudik

BUALBUAL.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PAN RB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.
Dalam SE MenPAN RB disebutkan, ada beberapa kondisi di mana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.
"Kita mengacu ke SE MenPAN RB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
Begitu pula dengan kondisi istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung. Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.
"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu tidak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.
Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier (pembawa virus) ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.
"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASN=nya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.
Larangan Mudik untuk PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran nomor 41 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 6 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara jelas melarang ASN dan keluarganya melakukan mudik.
"Larangan Kegiatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (7/4).
Larangan mudik tersebut diberlakukan hingga Indonesia benar-benar bersih dari Virus Corona. "Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," jelasnya.
Berita Lainnya
Gubri Kembali Beriarahan Untuk Perketat Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan Provinsi
Sudah 39 Pasien Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh
Gubri Apresiasi Kerja keras Tenaga Kesehatan Riau 'Angka Kesembuhan Terus Meningkat'
Tinjau Kesiapan Pemilu, Kapolsek Rupat melakukan Koordinasi dengan PPK Kecamatan Rupat.
Bantuan Dana Produktif, Identitas Jadi Indikator Utama
Bupati M Nizar Pimpin Rakor Pasca Rotasi Beberapa Kabag di Setda Lingga
Berikut Tiga Nama Calon Sekda Riau yang Ditetapkan Tim Pansel Hasil Seleksi Terbuka
Gubernur Ansar Ajak Bangun Kesetaraan Bagi Anak Disabilitas pada HDI 2022
Dispora Riau akan Hitung Kerugian Kerusakan Stadion Utama
Segera Cair, Pemda Rohul Siapkan Anggaran 28.5 Milyar Untuk Bayar THR ASN, Bupati, Wakil Bupati, serta 45 Anggota DPRD
Tahun 2023 Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp202 Miliar untuk Bangun 11 Jembatan
69 Anggota PPK Inhu Usai Dilantik, Bupati Apresiasi Acara Pelantikan