Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau sudah membebaskan 1.600 narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dari jumlah tersebut, empat orang ditangkap lagi karena melakukan tindak pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengakui adanya Napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Hal itu diketahui dari koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pekanbaru.
"Dari 1.60O lebih napi yang dikeluarkan dalam program asimilasi dan integrasi, persentasenya sangat kecil sekali (yang kembali diangkap)," ujar Hilal.
Empat napi itu ditangkap di dua wilayah hukum di Kota Pekanbaru. Tiga Napi ditangkap oleh Polsek Pekanbaru Kota dan satu lagi ditangkap oleh Polsek Bukit Raya.
Hilal meminta masyarakat tidak terlalu mempublikasikan Napi yang kembali melakukan tindak pidana itu. Menurutnya, yang jadi perhatian adalah keberhasilan Kanwil Kemenkumham melakukan pembinaan terhadap Napi.
"Kami mohon bukan itu yang ditonjolkan/dipublikasi kepada masyarakat, tapi persentase keberhasilan pembinaan, itulah yang diedukasikan kepada masyarakat," pinta Hilal.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau membebaskan Napi sejak awal April 2020. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan.
Permenkumham tersebut mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.
Hilal memaparkan, sampai saat ini, pihaknya masih melanjutkan proses asimilsasi dan dan integrasi. Untuk perkembangan prosesnya, juga terus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan.
Bagi warga binaan yang mengulangi kembali tindak pidananya, Hilal menerangkan tentang konsekuensi bagi yang bersangkutan. Mereka harus mengikuti peraturan berlaku.
"Seandainya ada narapidana yang melakukan kembali tindak pidana dalam program asimilasi dan integrasi, maka yang bersangkutan akan kami tarik untuk melanjutkan pidananya yang lama. Hukumannya ditambah dengan pidananya yang baru," papar Hilal.
Berita Lainnya
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi