Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjangkan KPK

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, tersangka dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020) malam.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhitung tanggal 6 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan," jelas Ali.
Ali menambahkan, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, tersangka disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Penahanan Amril Mukminin dilakukan pertama kali usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (6/2/2020). Penahanan baru dilakukan, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Amril diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Tim Gabungan Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Seorang Nelayan Diduga Edarkan Sabu
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Kejam! Pria 35 Tahun Disiksa Selama 3 Hari Lalu Dibakar oleh Siswa SD dan SMP
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi