Menkes Setujui dan Keluarkan Keputusan, Bengkalis Juga Wajib Laksanakan PSBB
BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat dipastikan bakal segera dilaksanakan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, resmi mengeluarkan persetujuan penerapan PSBB dimaksud.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalts, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan itu, karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Dalam keputusan tersebut, adalah lima poin (diktum) penting yang ditegaskan Menkes Terawan Agus Putranto.
Diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat (diktum kedua).
Kemudian, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (diktum ketiga).
Dan, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB (diktum keempat).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi tentang hal itu” jelas Johan.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, sambungnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis tentu juga wajib melaksanakan PSBB.
Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut memang bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian” tutup Johan
Ingin tahu isi lengkap Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, yang sejak sejam lalu sudah beredar luas melalui layanan aplikasi berbagi pesan, khususnya WhatsApp (WA) tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Kabupaten Inhil Terima Piagam Bebas Frambusia dari Kementrian Kesehatan RI
KPU Lampura Sosialisasikan Tahapan Pemilu di Pasar Hulu Sungkai
Tertinggi di Sumatra, Realisasi Investasi Riau Melebihi Target Capai Rp82,5 T
Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
Disnakerkop UMKM Lampura Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Kerja Segera Dipenuhi
Program Unggulan Bupati Inhil Cetak 1.311 Penghafal Al-Qur'an
Gubernur Ansar Ajak Umat Islam Internalisasi Nilai-nilai Al-Qur'an
Tiga ASN Pemprov Riau Dipecat Tidak Hormat Selama 2022, Delapan Orang Nantikan Keputusan Pengadilan
Gubri dan Wako Rapat Tertutup, Bahas Evaluasi PSBB Kota Pekanbaru
Temui Para Pedagang Anjung Cahaya, Gubernur Ansar Jelaskan Hal Ini
Begini Cara Jualan UMKM Riau di Era New Normal
Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi, Mengingat Pentingnya Administrasi Kependudukan