Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Disnakertrans Riau : Posko Pengaduan THR Alhamdulillah Belum Terima Laporan

BUALBUAL.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau belum menerima laporan pengaduan dari pekerja dan perusahaan. Posko Pengaduan tersebut dibuka sejak awal pekan, Senin (11/5/2020) lalu.
"Alhamdulillah sejak buka tanggal 11 Mei 2020, belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Jonli mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020.
"Jadi kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah," ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau ini.
Lebih lanjut Jonli mengatakan, didirikan posko tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jonli menyebut, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli.
Di point berikutnya, sebut Jonli, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," paparnya.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tutupnya.
Berita Lainnya
Tiba di Desa Muntai Barat, Presiden Jokowi Disambut Antusias Warga
Bupati Tubaba Sambut Kedatangan Litbang Kemendagri
Langkah Pemerintah Tak Turunkan Harga BBM Dinilai Tepat
Airlangga Tergetkan Golkar Sumbagut 17 Kursi ke Senayan, Riau Tambah 2 Jadi 4
Hari Pertama Masuk Kerja Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Riau Mencapai 99,4 persen
Gesa Reformasi Birokrasi Dengan SDM Yang Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standardisasi Uji Kompetensi Jabatan
Gubernur Ansar Ahmad Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2022 pada Paripurna DPRD Kepri
Lintasan Penyeberangan Air Putih-Sungai Selari Hanya Dilayani 2 Unit KMP
Gubernur Ansar Pimpin Rapat Persiapan Kepri Sebagai Tuan Rumah Summit GTRA
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
Musrenbang Kecamatan Rupat Utara Fokus Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Percepat Pembangunan RSUD
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak