Gubernur Riau Keluarkan Pergub dan Keputusan Tentang Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai
BUALBUAL.com - Gubernur Riau H Syamsuar, secara resmi, Kamis, 14 Mei 2020, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020 dan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020.
Keduanya diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/308/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Keputusan Menkes tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada 4 tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 tersebut.
Yakni untuk, pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Sedangkan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 tersebut, diantaranya mengatur masa penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Yakni terhitung tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 dimaksud dijelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, diantaranya wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu isi lengkap Pergub Nomor: 27 Tahun 2020, silahkan klik di sini.
Sementara bila ingin mengetahui si Kpts. 840/V/2020 tersebut secara utuh, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Minta RT/RW Validasi Data Bansos Covid-19, Bupati Inhil: Jangan Ada Yang Tidak Terima
Update Covid-19 Rohul Hari Ini, ODP Meningkat Tajam Hingga Berjumlah 1.260 Orang
Dua Pasien Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh Warga Bengkalis
Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM
Gubernur Ansar Buka Musrenbang Kabupaten Karimun 2022
Lantik KBPP, Gubernur Kepri Apresiasi Keterlibatan Polri Tangani Covid-19
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru Musnahkan 57,7 Kg Paket Tanpa Sertifikat Kesehatan
Pemprov Riau Imbau Perusahaan Perkebunan Tanam Tanaman Sela
Warga Ikuti, Pawai Ta'aruf Meriahkan MTQ Duri Timur Ke - V
Harapan Endang Abdullah Untuk Balita di Tanjungpinang
Pemprov Riau Anggarkan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Kota
Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi Pelabuhan Parit 21