Negara Lagi Sulit, Alasan Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membuat masyarakat kuas kaget. Iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Banyak yang mempertanyakan, kenapa keputusan itu diambil saat kondisi krisis akibat pandemi virus Corona. Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, sebenarnya kondisi sulit itulah yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Ya terkait dengan itu sebenarnya, oleh sebab itu di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis," tuturnya, Kamis (14/5/2020).
Di tengah kondisi yang serba sulit, termasuk keuangan negara, menurutnya perlu adanya solidaritas dari semua lini masyarakat. Menurutnya kenaikan itulah bentuk solidaritas untuk menjaga agar BPJS Kesehatan tetap beroperasi.
"Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," ucapnya.
Abet menjelaskan, pemerintah sudah melakukan pertimbangan atas kenaikan itu. Termasuk terhadap kemampuan bayar masyarakat.
"Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran," ucapnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.
Kenaikan iuran ini seperti drama, baca di halaman selanjutnya.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri semua kelas mengalami kenaikan. Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.
Namun, hanya jalan beberapa bulan kenaikan iuran itu dibatalkan. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Adapun bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
Pasal 34.
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Namun, masyarakat hanya sedikit bernapas lega. Sebab, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS tersebut. Kenaikan iuran ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, iuran kelas I ditetapkan Rp 150.000 per orang per bulan yang dibayar oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kemudian, iuran kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sementara, kelas III ditetapkan Rp 25.500, lalu pada tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.
Dalam Perpres ini menjelaskan, ketentuan besaran iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau Fasilitasi Penyerahan 4237 Paket Bantuan ke Pekerja Terdampak Covid 19
Gesa Pembangunan Infrastruktur Kepri, Gubernur Datangi PT. SMI
Peringatan Hari Pramuka, Gubernur Ansar: Wujudkan Generasi Bangsa Bebas Narkoba
Alhamdulillah, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp9.683
Kadis Perhubungan, Minta Dukungan Masyarakat Terkait Portal Di Sebanga, Akan Diawasi CCTC
Bupati Inhil Bersama Forkopimda Hadiri Kenal Pamit Kapolres Inhil
BPBD Riau: Empat Helikopter Padamkan Karhutla di Pelalawan
IMA Pekanbaru Resmi Dilantik, Ini Harapan Gubernur Riau Syamsuar
Dua BUMD Riau Ini Segera Gelar RUPS
Suryadi Bantah Terkait Adanya Isu Penerimaan Personil Satpol PP Rohil
Plh Bupati Rohul Apresiasi Rumah Isolasi Desa Aliantan
Perpustakaan Soeman HS Riau, Buka Layanan Sistem tertutup Pengunjung yang datang Bisa Cari buku Melalui Online