Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Berita Lainnya
Dua Remaja Asal Pelalawan Riau Positif Covid-19
Mantap.. ATR/BPN Inhu Serahkan TORA kepada Masyarakat Desa Talang Selantai
Kasmarni: Kami Berdua Pelayan Masyarakat Bengkalis
Bengkalis Bakal Dapat 14 Titik Infrastruktur TIK, Disampaikan Menteri Kominfo RI di Duri
Jika Tidak Ketemu Kata Sepakat Bersama Tim Setber DPMD, Bupati Inhil: Akan Ambil Tindakan Tegas Terkait Konflik Kades dan BPD Desa Surayya Mandiri
Bapenda Bekasi Hapus Denda Administrasi Bagi Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid-19
Pemkab Lampura Komitmen Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Safari Ramadhan ke Inhil, Gubri Syamsuar Saluran Bantuan Untuk Masjid Mukminin Senilai 25 Juta
Bupati HM Wardan Gelar Rapat Sinkronisasi Data Stunting Kabupaten Inhil
Mahasiswa STIA Ar Ridho Gelar Aksi Demo, Pinta Pihak Kesra Rohil Terbuka Soal Dana Beasiswa
BIAN 2022 Dipusatkan di Kepri, Presiden Jokowi dan Menkes Budi Akan Hadir Langsung
Kepala Dinas DLH Inhu Mengajak masyarakat Menjaga Lingkungan Lebih Bersih.