Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis
BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Berita Lainnya
Pelantikan GOW Bupati Berpesan Mampu Membangun Perekonomian
Patriot Desa Kembangkan TBM Melalui Disipusda Purwakarta
Bupati HM Wardan Bahas Vaksinasi Sinovac di Inhil dan Kegiatan PTM Diperpanjang
Cegah Penyebaran Virus Corona, Relawan Covid-19 Lubuk Siam Jaga dan Pantau Masyarakat
Dinkes Kepri Minta Semua Pihak Untuk Mewaspadai Varian Baru Covid-19
Dampak Pandemi! Pusat Bantu Riau 250.000 Penerima Bansos Rp 600 Ribu Setiap KK
Forkopimda Kabupaten Bekasi Laksanakan Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesan Bupati
Vaksin Covid Akan Didatangkan dari China, Wapres Maruf Amin: Tak Halal Tak Masalah
Ansar Ahmad Ditetapkan Sebagai Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers Nasional
Jubir Covid-19 Riau : Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor
Pemkab. Inhu Kembali Raih WTP LHP LKPD ke-6 berturut-turut, Bupati Rezita Ucapkan Terima Kasih & Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Riau
Bupati Lampura Ajak Mahasiswa Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif