Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah

BUALBUAL.com – Menindaklanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, pengurus Masjid Agung Istiqomah Bengkalis langsung menggelar rapat. Keputusannya, seluruh kegiatan ibadah shalat berjamaah dihentikan sampai batas waktu belum ditentukan.
“Penghentian kegiatan ibadah shalat berjamaah efektif diberlakukan terhitung Senin 18 Mei 2020 bersamaan 25 Ramadhan 1441 H, tepatnya mulai pukul 18.00 WIB,” ungkap Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Istiqomah, Ariyanto, Senin 18 Mei 2020.
Dijelaskan Ariyanto, keputusan pengurus Masjid Agung Istiqomah ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan ibadah yang dihentikan sementara, meliputi shalat fardhu lima waktu secara berjamaah, shalat fardu jumat, shalat sunat terawih berjamaah dan shalat sunat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan memenuhi imbauan pemerintah, sejak awal Ramadhan 1441 H, pengurus Masjid Agung Istiqomah telah meniadakan kegiatan ibadah shalat sunat terawih berjamaah dan rangkaian kegiatan ibadah lainnya.
Sedangkan, untuk kegiatan shalat fardu lima waktu dan shalat fardu Jumat selama ini tetap dilaksanakan. Namun sejak penerapan PSBB, seluruhnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sebagaimana diketahui sesuai Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12, menyebutkan selama pemberlakukan PSBB, seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara waktu. Selama penghentian, maka kegiatan agama dilakukan di rumah.
Ditegaskan Ariyanto, meskipun seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan selama PSBB, namun Masjid Agung Istiqomah tetap mengumandangkan azan sebagaimana tanda waktu ibadah.
“Petugas tetap azan swebagai tanda waktu shalat. Namun untuk kegiatan shalat berjamaah tidak dilaksanakan. Ini diatur dalam Perbup 39 Tahun 2020, tepatnya pasal 12 ayat 4,” ungkap anggota DPRD Bengkalis.
Ditambahkan mantan Plt Sekretaris Daerah Bengkalis ini, untuk menyosialisasikan penghentian sementara kegiatan ibadah shalat fardu selama pemberlakukan PSBB, pengurus akan membuat pengumuman besar. Tujuan agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa tidak dilaksanakan ibadah shalat berjamaah.
Berita Lainnya
Dari Tausiah Seni DKR, Ingin Jadi Youtuber, Begini Caranya
Wakil Utusan Agama Kristen Terpilih anggota FKUB Harus Mampu Membangun Keharmonisan
Dengan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Pekanbaru Gelar Salat Jumat Berjemaah
Bupati Kasmarni, Melalui MTQ ke 19 Kecamatan Pinggir Ajak Masyarakat Memahami Alqur'an Secara Mendalam
Kajari Kampar Dukung Penuh Lomba Azan Dan Sholat Antar Muallaf Se-Kab. Kampar
Kemenag: Di Tahun 2020, Sebanyak 726 CJH Inhil Batal Berangkat ke Tanah Suci
Bikin Geger, Agama Baru di Sumbar: Tak Percaya Allah, Cuma Akui Nabi Ibrahim
Muhammadiyah Telah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh 23 Maret 2023
Santri Asshodiqiyah Gelar Kajian Kitab Kuning Online di Tengah Pandemi Covid-19
Satreskrim Polres Kampar Rutin Gelar Jumat Barokah, Sediakan Makan Siang Bagi Dhuafa
Bupati Bengkalis, Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Haji saat Lepas CJH Kloter 10 Asal Kabupaten Bengkalis Ke EHA
MTQ H ke-10 Tingkat Kabupaten Lingga, Kecamatan Selayar Siap Sambut Kafilah dari 12 Kecamatan