Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis

BUALBUAL.com - Empat pemuda yang melakukan aksi unjuk rasa saat PSBB di Bengkalis berlangsung, terancam hukuman penjara empat bulan. Empat pemuda tersebut adalah RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga lainnya dari Kecamatan Rupat, yakni MHR (21), MAA (21), dan MH (23).
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Di antaranya pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, jugapasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Kamis (27/5/2020). Menurut Kasat, aksi yang dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) di mana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi Kamisan terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) lalu.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu.
"Kemudian mereka melakukan komvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan Kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kami sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat lagi.
Saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidangnya.
"Kemungkinan sidang akan dilakukan secara daring," tegasnya.
Berita Lainnya
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Kateman Ditangkap Polisi
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Resmi KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online