Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelaksanaan WFH Pegawai Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

BUALBUAL.com - Masa pelaksanaan work from home ( WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, pada Jumat, (29/5/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima SE Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri PAN RB yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Pada intinya Pemrov Riau siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo,” Kata Sekda Prov Riau, Yan Prana Jaya.
Yan Prana menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau "New Normal" yang mendukung produktivitas kerja.
“Tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” jelas Yan Prana.
Áda beberapa kriteria ASN dilingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi COVID-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN pada kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutur Yan Prana.
Kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.
SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020. SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.
Berita Lainnya
Roby Resmi Plt Bupati Bintan, Gubernur Ansar: Lakukan Konsolidasi dan Penguatan Kinerja
Jelang Peresmian, PT HK Masih Lakukan Uji Layak Fungsi Tol Pekanbaru - Dumai
Jadikan Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup, Bupati Bengkalis saat Buka MTQ ke 18 Di Kecamatan Pinggir
WNA Malaysia Positif Covid-19 di Riau, Biaya Perawatan Ditanggung Negara Indonesia
Bupati Bengkalis Kasmarni, Apresiasi Jajaran TNI 0303 Bengkalis Suksesnya TMMD Ke 113
Rawan DBD, Dinkes Inhil Lakukan Fogging dan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Jelang Perekrutan PPK dan PPS, KPU Nias Selatan Gelar Sosialisasi SIAKBA
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Rohil Bersama TNI Tanam Ribuan Pohon Di Taman Kota Bagansiapiapi
Gubernur Pimpin Rapat Peningkatan Kapasitas TPID se-Kepulauan Riau
Bupati HM. Wardan Ikuti Webinar Nasional Bersama Kejati Riau
Dua Warga Positif Corona Pemkab Kampar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pastikan Kesiapan, Bupati Inhil HM. Wardan Inspeksi TPU Khusus Pasien Covid-19