Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Bapendda Kasih Tenggang Waktu 15 Hari

BUALBUAL.com - Program Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka meringankan beban masyarakat pasca musibah Covid-19 Riau berakhir mulai Jumat 29 Mei 2020.
Kendati demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih memberikan tenggang waktu selama 15 hari kedepan untuk masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak tampa membayar denda. Khusunya bagi masyarakat wajib pajak yang sebelumnya telah mendaftarkan pembayaran pajak.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, jika program penamabahan waktu masa tenggang teresebut merupakan kebijakan Pemprov Riau untuk memberikan keringanan kepada masyarakat membayar pajak pada priode tahun ini.
"Jadi meskipun masa waktu penghapusan denda pajak sudah berakhir masyarakat masih kita berikan keringanan samoai 15 hari kedepan," katanya Jumat (29/5/2020) di Pekanbaru.
Setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni, lanjut Syahrial, maka pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua minggu kedepan akan disampaikan.
"Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kita minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak, termasuk kendala-kendala di lapangan apa saja," ujarnya.
Dengan masih adanya tenggang waktu yang diberikan ini, Asisten III Setdaprov Riau ini berharap bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. "Kebijakan ini demi meringankan beban masyarakat, untuk itu kita berharap bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Tambah lagi waktunya cuma 15 hari," tuturnya.
Berita Lainnya
Ketua PC NU Inhil Minta Masyarakat Sampaikan Kritik dengan Baik dan Jangan Perdebatkan Lagi Soal Logo Milad Inhil
Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Roby Lantik 28 Guru Dalam Penugasan kepala Sekolah se Kabupaten Bintan
Kelurahan Kotabaru Reteh Inhil Ajukan Permohonan PSBB, Ini Alasannya
Danlantamal IV Tanjungpinang dan Forkopimda Kepri Terima Vaksin Sinovac Kedua
33 Negara Atlet Pesepeda Dipastikan Tampil di Tour de Bintan 2022
HPN 2021, Bupati Lampura Terima Penghargaan Sektor Wisata Alam
Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Inhil Tahun 2019
Sebanyak 263 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Pemprov Riau
Tanpa Pengecualian, Surat Edaran Dishub Inhil Melarang Pengoperasian Transportasi Buat Warga Desa Bingung
DPC AJOI Lampura Tetap Solid Bukber dan Rakerja Minggu Terakhir Ramadhan
Dewi Ansar Buka Kegiatan Penggerakan Peningkatan Posyandu Aktif melalui Rebranding Posyandu