Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Menteri Agama: New Normal, Ini Aturan Rumah Ibadah Digunakan Akad Nikah Hingga Kegiatan Sosial

BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Dalam aturan tersebut jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan seperti akad pernikahan tetap mengacu pada aturan dan protokol kesehatan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Fachrul saat siaran telekonference di kantor BNPB, Sabtu (30/5).
Fachrul juga menjelaskan dalam rumah ibadah tersebut harus dibatasi jumlah peserta. Maksimal 20 persen dari kapasitas ruang.
"Tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul.
Dia menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan seefisien mungkin. Selanjutnya beberapa panduan yang belum diatur secara khusus akan kembali dievalusi sesuai dengan
perkembangan pandemi Covid-19
"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Fachrul.
Berita Lainnya
Bersama Kapolres, Bupati Bengkalis Berangkatkan 249 Peserta Mudik Gratis
Kunjungan Menhan Prabowo Ke India, Bakal Borong Rudal Brahmos?
Venue Olahraga di Riau Mulai Diperbaiki Tahun Ini
Gubernur Syamsuar Temui Menkes, RS Pusat Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini
KASN Sudah Terima Rekomendasi Calon Sekda Riau
Disnakertrans: Gubri Sudah Teken SK UMP, UMK Boleh Dinaikkan Sesuai Kondisi Daerah
Dinsos Inhil Lamban Dalam Pendataan Masyarakat Penerima Bantuan atas Dampak Covid-19
Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak
RSUD Arifin Achmad Terima APD dari Satgas Covid-19 Unri
Kunjungi Posyandu Mawar, Tri Tito Karnavian Resmikan Dapur Sehat dan Posyandu Remaja
Terkait Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA, PT PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan dan Perubahan Tarif Listrik
Gubri Syamsuar Sepaham dengan Bupati Meranti, Pembagian DBH dari Pusat Memang Kurang Adil