Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Penumpang Lewat Bandara SSK II Wajib Kantongi Surat Keterangan Negatif Covid-19

BUALBUAL.com - Pemerintah menerapkan new normal pasca tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, bagi anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara di Bandara SSK II Pekanbaru harus melengkapi beberapa persyaratan.
Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo, mengatakan terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
"Kelengkapan yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan Rapid Test (RT) - PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat seperti harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa," katanya.
Kemudian bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan," terang Yogi.
Berita Lainnya
Lonjakan Kasus Covid-19 di Inhu Semakin Bertambah, PJ Bupati Tegaskan Mematuhi Prokes
TP PKK Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Bukit Melintang Kampar
Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Beras Periode November Tahap II
Ada Apa dengan Pemerintah Inhil? Dua Pejabat Tinggi Undurkan Diri, Said Syarifuddin Sampaikan Permintaan Maaf
Dishub Riau: Selama New Normal, 196 Unit Kendaraan di Sanksi Putar Balik
Silaturahmi ke LAMR, Danlanud Perhatikan Putra Riau yang Ingin Berkarier di AU
DPMPTSP Riau Raih Peringkat Pertama Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima 2022
Ratusan Ribu Buruh Terancam PHK, 3,3 Juta APD Belum Dibayar Kemenkes RI
Inilah Wajah Baru Unsur Pimpinan DPRD Inhil Periode 2024-2029
WFH Diperpanjang, Gubri Syamsuar: ASN Dibawah 55 Tahun Tetap Kerja di Kantor
Rabu Besok RSA Nusa Waluya II Ditargetkan Beroperasi di Pekanbaru
Belajar Pengembangan Pariwisata, Bupati Inhu Rezita Kunker ke Malang