Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati

BUALBUAL.com - Koordinator Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) Provinsi Riau Endang Sukarelawan, mendukung statemen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang akan menghukum mati jika ada oknum pejabat yang bermain-main dalam bantuan masyarakat wabah Covid-19 ini.
Menurut Endang, statement Kajati Dr Mia Amiati, ini tentu setelah melihat adanya kisruh data masyarakat penerima bantuan dan Jumlah nilai barang yang diterima masyarakat, serta adanya ketua RT yang menolak bantuan.
"Fakta di lapangan memang seperti itu, masyarakat menghitung-hitung nilai rupiah terhadap barang yang diterimanya yang nilainya dianggap tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan," kata Endang, Rabu (3/6/2020).
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Siak dua periode ini juga meminta kepada Kejati Riau untuk sungguh-sungguh memperoses kalau ditemukan adanya masalah /penyimpangan bantuan masyarakat di masa Virus Corona (Covid-19) ini di seluruh Kabupaten/kota se Riau yang diduga terjadi penyimpangan.
"Kalau dalam situasi wabah virus Covid-19 ini di saat masyarakat sedang susah, ekonomi terpuruk masih ada juga segelintir oknum yang nekat melakukan perbuatan seperti itu, itu namanya terlalu berani," cakapnya.
"Saya khawatir, kalau ada oknum nekat tersebut mereka berlindung karena ada pendampingan dari aparat hukum, mengurangi kecurigaan masyarakat," jelasnya.
Endang juga mengatakan, perlu juga ditelusuri, bila perlu diumumkan secara terbuka, pihak ketiga yang ikut memberikan bantuan barang atau bentuk lainnya melalui Pemerintah Kabupaten dan kota, sehingganya masyarakat tahu gabungan anggaran pemerintah dan pihak ketiga tersebut.
Berita Lainnya
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku