Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pemprov Riau Ajukan Beberapa Ranperda Terkait Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau ke Dewan

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Penyampaian Rapenda ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dilakukan virtual bersama anggota dewan, Pejabat Pratama di lingkungan Provinsi Riau, Pimpinan Vertikal di lingkungan Provinsi Riau serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (4/6/2020).
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajukan beberapa poin Perda terkait susunan perangkat daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama, badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kesbangpol yang berada pada pasal 11 yang mana ketentuan peralihan diubah kedalam pasal 3 terkait pembentukan peraturan daerah.
Poin kedua, lanjut Wagubri, perubahan terhadap pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
"Rumah sakit daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta badan kepegawaian," sambungnya.
Edy menyebutkan, poin ketiga berbunyi ketentuan peralihan pasal 11 terkait badan Kesbangpol dihapus. Sementara poin terkahir yaitu perubahan terhadap 13 huruf E yang berbunyi kelembagaan rumah sakit daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ketetapan Peraturan Gubernur tentang UPT rumah sakit daerah di lingkungan Pemprov Riau.
"Dengan ini diharapkan kiranya rancangan tersebut agar dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," harapnya.
Dengan pengajuan beberapa poin diatas, Wagubri mengatakan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau bisa lebih efektif, terfokus dan mempermudah program pemerintah kedepannya.
Berita Lainnya
Fantastis! Anggarkan Kendaraan Dinas 3,6 Milyar, Kadinsos Rohil: Tanyakan Hal Ini ke Sekda
Riau Masuk 10 Besar Harapan Hidup Terbaik Nasional
Gubri: New Normal di Riau Sudah Dibahas dengan Berbagai Pihak
Lewat Safari Ramadhan, Kasmarni Ajak PD Membaur dan Serap Aspirasi Masyarakat
Pemda Bengkalis Putusakan Pilkades Serentak 2023 di Undur Menjadi Tahun 2025
Pastikan Selesai Tepat Waktu, Gubernur Ansar Tinjau Revitalisasi Anjungan Provinsi Kepri di TMII
Ini Nama-nama Pejabat Pemprov Riau yang Berpeluang Jadi Pj Bupati Inhil
Wabup H. Syamsuddin Uti Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Inhil di Tahun 2020
Bupati Kasmarni Ucapkan Terimakasih Pada Lingkup Pemkab Bengkalis
Pj Bupati Tubaba Pimpinan Paripurna DPRD Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan, Masuk Transmisi Lokal Penyebaran Virus Corona
DWP BPBD Bagi-Bagi Takjil Gratis di Jalan Ahmad Yani Bengkalis