Ini Biaya Rapit Test Mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan
BUALBUAL.com - Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.
Di Kabupaten Inhil, ada beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test secara mandiri sedangkan swab test secara mandiri dilakukan Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19. Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test," kata Dirut RSUD Puri Husada Tembilahan, dr. Saud Pakpahan, Jumat (05/06/20).
"Untuk rapid test mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan ini akan dikenai biaya sebesar Rp. 400 ribu sedangkan sweb test di lakukan di Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru dengan biaya Rp. 1.700.000," jelas Saud.
Rapid test ini hanya butuh waktu satu jam untuk mengetahui hasilnya sedangkan Kalau hasil PCR atau sweb test bisa satu hari," terangnya.
Berita Lainnya
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Tembilahan Tahun 2024
Kembali Hari Ini Satu Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Dinkes Inhil Paparkan Cara Cegah Anemia
Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Inhil, Ini Berikut Upaya yang Harus Dilakukan
PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Kembali Bertambah 3 Orang
Alhamdulillah, PDP Covid-19 dari Talang Muandau Dinyatakan Sembuh
Jubir Covid-19 Riau : Ada Kesalahpahaman Terkait New Normal
Dinkes Inhil Terus Optimalkan Kemampuan Penunggalangan Wabah
Peringatan Upacara HKN Ke-60 di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024
Rapid Tes 32 Orang Penyelenggara Bagi-Bagi Takjil Gratis, Hasilnya Negatif
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Gelar Media Gathering Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
Dinkes Inhil: Bunda - bunda Yuk Kita Kenali 5 Dampak Stunting Bagi Balita dan Bayi