Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis

BUALBUAL.com - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan di Perairan Bengkalis, Indonesia.
Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan dimaksud. Ketiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49) selaku nakhoda yang beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61) sebagai ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK yang beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dalam jaringan (daring), Selasa (23/6/2020) dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH.
Menurut majelis hakim, vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan. Antara lain, berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.
Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi.
"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi," sebut JPU, Agung Irawan.
Sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut 3 terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan.
Diketahui, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/2020) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Berita Lainnya
Kepala Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Polda Riau Soal Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas
Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya