Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus E dan RN Warga JL. R.E. Martadinata Km.6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap di Jl. Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti - Kota Tanjungpinang, Pada hari Kamis, 02 juli 2020, pukul 18.30 WIB dengan barang Bukti 0,25 Gram sabu, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.
“Saat digeledah itu ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dipegang E dan diakui adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana di atas 4 tahun,” tutupnya.
Berita Lainnya
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Diduga Kerab Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Udin Warga Bengkalis Ditangkap Polisi
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru