Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dituntut 5 hingga 8,5 tahun penjara. Terdakwa merugikan negara Rp1,23 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin dan Lusi Manmora, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).
Ketiga terdakwa adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati. "Menuntut terdakwa Rahmawati dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan," kata JPU saat persidangan virtual dengan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain penjara dan denda, JPU juga menuntut Rahmawati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp1.298.082.000. Uang itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara.
"Satu bulan setelah putusan inkrah. Harta dan benda terdakwa Rahmawati disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dapat diganti kurungan 3 tahun 3 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.
Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Sat Lantas Polres Inhil Imbau Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm dan Masker
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Anak Kandung H Permata, Arjun Laporkan Petugas Bea Cukai ke Polisi
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM