Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kadiskes: Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Riau Cair

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencairkan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada CAKAPLAH.com, Kamis (9/7/2020) di Pekanbaru.
Dia mengatakan untuk rumah sakit yang mengajukan ke provinsi sudah ada yang cair yakni tenaga medis Rumah Sakit (RS) Tentara, RS Bina Kasih, Paramedis PTT yang diperbantukan di RS Madani, RS Petala Bumi dan Balai Diklat BPSDM Riau.
"Kemudian petugas disinfektan, dan akan menyusul rumah sakit rujukan lain yang berdasarkan SK gubernur, yang saat ini dalam proses verifikasi. Insya Allah jika tidak ada halangan sudah cair," terangnya.
Ditanya berapa insentif yang diterima tenaga medis, Mimi Nazir mengatakan, insentif yang diberikan berbeda-beda. Namun pemberian insentif mengacu kepada nasional.
"Patokan pemberian insentif mengacu ke nasional, maksimal Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat/bidan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan supir ambulans, petugas pemusaran, cleaning servis, security karena tidak tercover di APBN bisa diajukan ke provinsi, dan insentif tergantung jam kerja dan shift," jelasnya.
Lebih lanjut Mimi Nazir menjelaskan, insentif tenaga kesehatan ada juga yang diajukan APBN. Misalnya RS Ibnu Sina mengajukan ke APBN.
"Kemudian RS PMC dan RS Eka Hospital ada yang di APBN dan APBD, seperti dokter diajukan ke APBN dan tenaga non medis dari APBD provinsi. Jadi tidak ada yang double, karena pengajuan insentif tidak boleh duplikasi," jelasnya.
Mimi menegaskan, pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan sepanjang tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa cairkan insentif.
"Persyaratannya seperti SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima. Dan sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu kita lakukan verifikasi, ketika semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," tutupnya.
Berita Lainnya
Turun ke Pekanbaru, Tim Kemen PAN-RB Kaji Standarisasi Layanan MPP
Bupati Bengkalis Kasmarni, Melalui Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 77, Merefleksi Perjuangan Para Pahlawan
Warga Minta Waspada! Kota Pekanbaru Sudah Masuk Zona Merah Corona
Wakili Bupati, Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Realisasi Fisik Keuangan
Plh Sekdaprov Riau Pantau Progres Pengadaan Tanah Tol Jambi-Rengat
Pemprov Riau Toreh Penghargaan WTP 10 Kali Berturut-turut dari Menkue RI
BPK Provinsi Riau Periksa Kendaraan Dinas Pemkab Inhu
DPMD Kepri Ikuti Webinar bersama Menteri PPN dan Kemendes
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023
Program Peremajaan Sawit di Riau Tahun 2021 Seluas 26.500 Hektar, Paling Tinggi di Indonesia
Pemko Pekanbaru Ajukan Kembali 1.214 Formasi PPPK Guru
Cara Kabupaten Bekasi Buka Peluang Investasi