Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar konferensi pers dalam penanganan 5 kasus di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14:00 WIB.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan ada 5 Kasus mulai dari kasus Penganiayaan, Judi, Perjalanan Dinas DPRD Karimun hingga Pencabulan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP, Dr Muhammad Adenan AS , SH, S,I.K ,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun , Ipda Junaidi.
Dalam hal ini, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengumumkan bahwa adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2016 di DPRD Karimun, yakni UA yang kala itu menjabat Sekretaris DPRD Karimun.
"UA ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunaan dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara," kata Adenan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan UA dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPRD di Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.
"UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan," ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan persnya.
Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,681 miliar.
Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
"Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,"ucap Kapolres.
"UA dan BZ, lanjut Kapolres, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Adenan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar miliyaran tersebut telah berlangsung cukup lama, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.
Untuk diketahui, Kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi di DPRD Karimun. Bahkan, saat itu kantor DPRD Karimun juga telah digeledah aparat kepolisian pada Senin 7 Mei 2018.
Penggeledahan berlangsung selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Bagian yang digeledah, bagian keuangan, risalah dan Sekretariat DPRD Karimun.
Hasil penggeledahan, polisi membawa kardus berisi dokumen yang dikumpulkan oleh Tipikor Polres Karimun.
Berita Lainnya
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara