Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Korupsi Kredit Bakulan
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa

BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf, dijebloskan ke penjara, Kamis (23/7/2020).
Irhas diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yang merugikan negara Rp1,29 miliar.
Sebelum ditahan, Irhas menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Selama pemeriksaan, ia didampingi oleh kuasa hukum. Penahanan pria berusia 67 tahun itu dititipkan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, setelah tersangka dinyatakan sehat.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ia terus berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya. Ketika dikonfirmasi, tidak ada kata terucap dari mulut Irhas.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Penahanan IPY di Polresta dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru," ujar Yuriza, didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.
Penyidik, kata Yuriza, akan merampungkan berkas Irhas. "Awal bulan depan (Agustus) mungkin sudah bisa tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa peneliti)," tutur Yuriza.
Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka terhadap Irhas dilakukan berdasarkan pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.
Ketiga tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman penjara berbeda.
Rahmiwati divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Irfan Helmi dan Irawan Saryono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.
Berita Lainnya
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
Polres Inhu Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri