Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan telah mati dan mengambang oleh seorang nelayan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Adapun identitas dari pasutri tersebut berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," ujar AKP Sandy.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasutri pelaku pembuangan bayi malang ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas. Disana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.
"Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.
Dari gelang tersebutlah, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya dan usaha tersebut tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah mati dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap.
"Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan," tambah AKP Sandy.
Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar.
Berita Lainnya
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Melati
2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
Kakek Ini Datangi Gadis Remaja Di Kamar Mandi, Akhirnya Ditangkap Polisi
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu