Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
18 KG Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan Happy Five dikantor Ditnarkoba pada Rabu siang (29/7).
Acara juga dihadiri oleh perwakilan BNNP Riau, Kejaksaan dan Pengadilan, Kepala Badan POM serta Kuasa Hukum Tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu dibulan Juli 2020 saja.
Jumlah dan jenis Barang bukti yang disita diantaranya sabu sebanyak 18,126 KG, pil ekstasi 380 butir dan Happy Five sebanyak 272 butir. Dari Pengungkapan ini tim mengindikasikan ini berasal dari jaringan Internasional asal negara Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik Msi, saat pemusnahan mengatakan bahwa jaringan tersangka ini diungkap di lima lokasi berbeda.
"Ada 5 kasus yang kita ungkap melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini. Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia," ungkap jebolan Akpol 91 asal Bukittinggi ini.
Menurut penjelasan Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Diantaranya ada yang sebagai tukang gendong dan ada yang sebagai calon pembeli barang haram tersebut.
"Satu tersangka lainnya merupakan bandar narkoba yang dalam jumlah barang bukti lumayan," sebut mantan Dir resnarkoba Babel tersebut
Identitas para tersangka, yakni YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D menyebar di lima lokasi berbeda. Sementara menurut hasil dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya mengaku telah menemukan titik terang proses penyebaran barang haram itu.
"Hasil pengembangan, kita telah menemukan titik terang dari beberapa lokasi pengungkapan. Dan ini terus kita dalami," pungkas Suhirman.
Berita Lainnya
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong