Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP

BUALBUAL.com - Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku Curanmor tersebut ditangkap oleh petugas pada hari Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Identitas dua pelaku tersebut berinisial WO (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ujar AKP Rohmadi, Rabu (05/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku Curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.
Kedua, hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.
"Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur," jelas AKP Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku Curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain