Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sengketa Balon Bupati Inhu Perseorangan, Rosidi: Sudah Berproses

BUALBUAL.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai proses penanganan penyelesaian sengketa Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berproses di Inhu sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut dinyatakannya, Jumat (7/8/2020), setelah melakukan serangkaian monitoring pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu semenjak senin tanggal 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.
Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten indragiri Hulu telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni Sutianto yang di singkat "Nurani" dengan termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi formil dan materil permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi.
"Kemudian Bawaslu Inhu telah meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor: 001/PS.PNM/LG/14.02/VII/2020.
Permohonan penyelesaian sengketa ini timbul atas ketidakpuasan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur perseorangan yang disebut "Nurani" atas proses dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Permohonan ini Berdasarkan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Indragiri Hulu, tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Yang mana dalam berita acara tersebut bakal pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.
Agenda Musyawarah telah memasuki tahapan musyawarah terbuka karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan.
Saat melakukan monitoring hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 kemaren, dihadapan anggota dan sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu Rusidi telah memesankan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini sesuai dengan aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.
Selanjutnya kepada panitia musyawarah yang terdiri dari sekretaris musyawarah, asisten sekretaris musyawarah, Notulen dan perisalah Rusidi berpesan untuk mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait.
Tidak lupa Rusidi juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.***
Berita Lainnya
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
Partai Amanat Rakyat "PAN" Resmi Berikan Rekomendasi Ke HM. Wardan dan SU Maju di Pilkada 2018 Mendatang
80 Paket Beras, DPC Gerinda Inhil Serahkan Ke Posko Relawan Covid-19 Ikatan Wartawan Online
Didampingi Istri, Kaderismanto Nyoblos di TPS 67 Air Jamban
Novri Nanda Hutasoit: Bang Kade Sudah Seperti Keluarga Sendiri
Kasus Perusakan Baliho Partai di Riau, DPP Demokrat tak Puas Cara Penanganannya
H Abdul Wahid Meminta PLN Tidak Hanya Skema Untung Rugi, Tetapi Lebih Humanis Dalam Melayani
Rosman Malomo Ikut Antar Haji Herman-Yuliantini Daftar ke KPU Calon Bupati Inhil
Dihadapan Masyarakat dan Kepala Desa di Insel, HM. Wardan: Hanya Ferryandi Sebagai Calon Terbaik Golkar Untuk Bupati Inhil Mendatang
Ini Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
Lawan Corona, NasDem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas umum di Kecamatan Tanah Merah
Tatap Muka di Balai Raja, Kasmarni : Kita Akan Perjuangkan Naker Lokal