Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

BUALBUAL.com - Polisi Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) mendalami keterlibatan seorang tersangka perusakan alat berat di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, bernama Anto, dalam dugaan sebagai koordinator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Anto ditahan Polres Kuansing bersama dengan empat tersangka lainnya usai membakar alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN).
"Kami sedang menyelidiki keterlibatan Anto, tersangka perusakan alat berat, dalam kasus lainnya yaitu PETI. Informasi kami peroleh, tersangka diduga koordinator PETI dan menyetor upeti ke seorang kepala desa pada lokasi PETI di Kuansing ini," kata Kepala Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, saat ekspose Tersangka PETI di Mapolres Kuansing pada Selasa (11/8/2020).
Kapolres AKBP Henky Poerwanto yang didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kuansing dan Kasat Reskrim Polres Kuansing, menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.
Selama 2020 ini, jelasnya, Polres Kuansing telah menahan 9 tersangka dengan 6 perkara dalam penegakkan hukum PETI. Penegakkan hukum tersebut tak terlepas sinergi antara Polres dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dalam memberantas PETI kerap beroperasi di Sungai Kuantan dan Singingi.
"Ini bentuk sinergi, kerjasama dalam penegakkan hukum memberantas PETI antara Polres dengan Pemkab Kuansing," kata Kapolres Kuansing
Sayangnya, kata AKBP Henky, upaya penegakkan hukum Polisi dan Pemkab Kuansing tersebut, ternodai dengan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum sedang berlangsung.
"Ada upaya dari berbagai pihak meminta membebaskan para tersangka dari jeratan hukum telah mereka lakukan. Termasuk ke Pekanbaru, mendatangi orang-orang berpengaruh dan berkuasa di provinsi ini. Kita sampaikan, kita harus menghormati proses hukum sedang berlangsung," tegas Henky Poerwanto.
Henky menjelaskan, keenam perkara dengan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua tersangka berjumlah sembilan orang tersebut, jelas Henky, sudah ditahan dalam proses penyidikan.
Selain PETI, Polres Kuansing juga menahan 3 tersangka dengan tiga perkara yang melanggar Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini kami lakukan, penegakkan hukum guna memberikan efek jera bagi lainnya. Praktik PETI, dompeng emas, tidak lagi terjadi di Kuansing. Ini jelas merugikan, termasuk lingkungan hidup," terang Henky memberikan pemahaman.
Sinergi penegakkan hukum memberantas PETI dilakukan Polres Kuansing dengan mengirimkan surat pada Januari 2020 kepada Bupati Kuansing berisikan Penanggulangan Aktivitas PETI di Wilayah Kabupaten Kuansing.
Dalam surat tersebut, Polres Kuansing menjelaskan akan meningkatkan penanggulangan aktivitas PETI melalui tindakan pencegahan serta penindakan dengan mengikutsertakan perangkat desa dan kecamatan.
“Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh Bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi.
Bupati langsung menggerakkan jajarannya, Satpol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polres Kuansing menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut," kata Kakoorspripim tersebut.
Selain penindakan dan penegakkan hukum, Polres Kuansing juga melakukan berbagai upaya preentif, dan preventif.
"Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri khususnya Polres Kuansing untuk bersama-sama mencegah praktik Dompeng Emas dan memberikan informasi kepada petugas Polres Kuansing apabila masih terdapat praktik-praktik ilegal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata AKBP Henky.
Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, terdata sudah sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing dalam penanganan masalah PETI.
Berita Lainnya
Kasat Reskrim Undang Awak Media Bincang Bincang, Sambil Sarapan Pagi Di Kedei Cofee 352 Duri
Propam Polres Tanjungpinang Tegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19
Audiensi dan Silaturahmi Kapolda Kepri bersama Forum Pemuda Lintas Agama
Dalam Rangka TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Gelar Penyuluhan Stunting Posyandu dan Posbindu-PTM
Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Sambar Petir
Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi
Melalui Penling, Satlantas Polres Inhil Berikan Edukasi Lalu Lintas
Lomba Senam dan MC dalam Rangka menyambut HUT ke-77 Persit KCK Koorcab Korem 063/Sunan Gunung Jati
PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Kapolres Inhil Resmikan Program Bedah Rumah di Desa Sialang Panjang
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Bintan Adakan Shooting Competition
HIPMI Siap Bersinergi bersama BNNP Riau Melawan Kejahatan Narkoba