BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha
BUALBUAL.com - tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dari satu individu ke individu lain.
Himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap melaksanakan penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan jaminan sosial.
Salah satu langkah yang diambil BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah melalui Surat Penyelesaian Tunggakan Iuran (SPTI) Badan Usaha - Tahap Penegakan Kepatuhan Bekerjasama dengan Kejaksaan, yang dikirimkan ke badan usaha yang belum patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
“SPTI Badan Usaha ini adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap bisa menegakkan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis kepada tim Jamkesnews, Rabu (12/08).
Agung melanjutkan, pada periode Juni 2020 BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Bintan telah menerbitkan dan mengirimkan SPTI kepada 21 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kabupaten Bintan dan pada periode Agustus 2020 bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah dikirimkan SPTI kepada 161 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pemberian SPTI ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Dari total tunggakan 21 Badan Usaha yang telah dikirimkan SPTI, sebanyak 70% dari total tunggakan telah dilunasi, dan sisanya berkomitmen untuk melunasi dengan mekanisme cicilan” ungkap Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa inovasi SPTI ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pembayaran iuran itu bersifat wajib sekalipun dalam kondisi Pandemi Covid-19, dan sesuai ketentuan Perpres 64/2020, pemerintah juga memberikan keringanan kepada peserta terkait pembayaran iuran melalui program relaksasi pembayaran tunggakan.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bintan ditemui ditempat terpisah menambahkan “Ide ini muncul karena selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, tidak memungkinan menindaklanjuti SKK dari BPJS Kesehatan melalui mekanisme mediasi secara tatap muka sehingga surat tagihan (SPTI) menggunakan kop kejaksaan adalah opsi yang terbaik,” tutupnya.
Berita Lainnya
Rumah Warga Gang Natuna, Tanjungpinang Rusak Berat Akibat Alat Berat Proyek Sering Melintas
Viral!! Gedung DPR RI 'Dijual' di Situs Online
Proyek Pembangunan Gedung LPKA Klas II Batam di Lapas KM 18 Diduga Sarat Korupsi
Diduga Tabung Gas Meledak, Rumah Warga di Kecamatan Pekaitan Rohil Terbakar
Polda Lampung Bentuk Tim Khusus, Buru Pelaku Penusukan di Brabasan Mesuji
Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!
Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia
Pura-pura Belanja Sayur, Seorang Wanita Larikan Duit Pedagang Pasar Pagi Arengka Senilai Rp 7 Juta
Gempa Bumi Berkekuatan M 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402
Hati-hati 15 Juta Akun Pengguna Tokopedia Diisukan Bocor
Polsek Menggala Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Anonim di Sungai Tulang Bawang