Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha

BUALBUAL.com - tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dari satu individu ke individu lain.
Himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap melaksanakan penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan jaminan sosial.
Salah satu langkah yang diambil BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah melalui Surat Penyelesaian Tunggakan Iuran (SPTI) Badan Usaha - Tahap Penegakan Kepatuhan Bekerjasama dengan Kejaksaan, yang dikirimkan ke badan usaha yang belum patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
“SPTI Badan Usaha ini adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap bisa menegakkan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis kepada tim Jamkesnews, Rabu (12/08).
Agung melanjutkan, pada periode Juni 2020 BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Bintan telah menerbitkan dan mengirimkan SPTI kepada 21 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kabupaten Bintan dan pada periode Agustus 2020 bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah dikirimkan SPTI kepada 161 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pemberian SPTI ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Dari total tunggakan 21 Badan Usaha yang telah dikirimkan SPTI, sebanyak 70% dari total tunggakan telah dilunasi, dan sisanya berkomitmen untuk melunasi dengan mekanisme cicilan” ungkap Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa inovasi SPTI ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pembayaran iuran itu bersifat wajib sekalipun dalam kondisi Pandemi Covid-19, dan sesuai ketentuan Perpres 64/2020, pemerintah juga memberikan keringanan kepada peserta terkait pembayaran iuran melalui program relaksasi pembayaran tunggakan.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bintan ditemui ditempat terpisah menambahkan “Ide ini muncul karena selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, tidak memungkinan menindaklanjuti SKK dari BPJS Kesehatan melalui mekanisme mediasi secara tatap muka sehingga surat tagihan (SPTI) menggunakan kop kejaksaan adalah opsi yang terbaik,” tutupnya.
Berita Lainnya
Heboh, Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Getek
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Kuansing, Riau
Polsek Kempas Lakukan Pendinginan Area Karhutla di Desa Sungai Rabit
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 September
Keterangan Saksi Korban Berbelit, Sidang Dua Aktivis PAMI Berjalan Panas
Akun PTK Seorang Guru di Lampura Diduga Diblokir Pihak Yayasan Tanpa Alasan yang Jelas
Tergelincir saat Memeriksa Tali Kapal, Seorang ABK Tenggelam di Siak
Bentrokan PT KCMU dan Masyarakat Pesisir Barat Lampung, Warga Alami Luka Bacok
Bocah SMP Warga Rejosari Meninggal akibat Tenggelam di Aliran Irigasi Berantas
Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
Polres Inhu Terima Laporan Atas dugaan Pemukulan terhadap anggota FSPTI-SPTI Rengat
Perangkat Desa Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasi Pemberian Sanksi