Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed
BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
Jumat Curhat, Polres Inhil Bagi-bagi Life Jacket kepada Nelayan
Dandim 0619/Pwk Pantau Pemeriksaan Kesehatan Personil TNI AD dan ASN
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Satgas TMMD ke 112 Kodim 1004/Kotabaru Selesaikan Cat RTLH Milik Ibu Neun
Peringati Hari Ibu, Ditreskrimum Polda Riau Berikan Bantuan kepada Seorang Wanita Pemulung
Kapolres Bengkalis Beri Arahan Dalam Acara KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SD Se-Kecamatan Bengkalis Tahun 2022
Polres Lampung Utara Gelar Penyuluhan Hukum kepada Personel Polri
Berhasil Ungkap Kasus Pembobol Mesin ATM, Kapolres Karimun Terima Reward dari Bank BNI
Ucapan Terima Kasih Amin, Adanya Tempat Bermain Anak anak
Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Di Mako Polsek Mandau, AKP Khairul Hidayat Jadi Kapolsek Mandau
Ratusan Personel Polres Tanjungpinang Amankan PAW Anggota DPRD Kepri
Dua Pejabat Utama di Polda Kepri Diganti, Ini Namanya