Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Permasalahan FKM-Balista dengan PT THIP Pelangiran, Samino: Kita Akan Kroscek Kebenarannya

BUALBUAL.com - Forum Komunikasi Masyarakat - Buruh Lintas Sektor (FKM-Balista) kembali sambangi kantor DPRD Inhil untuk mengajukan permohonan mediasi atas 13 item pokok permasalahan terhadap Perusahaan Tabungan Haji Indo Plantation (PT. THIP) Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Rabu (19/8/2020).
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Samino mengatakan, kami akan melakukan kroscek ke lapangan tentang kebenaran laporan ini. Jangan sampai nanti memberikan statement yang bisa merugikan pihak perusahaan atau pihak karyawan yang dalam hal ini diwakilkan oleh FKM-Balista.
"Kami juga belum memahami, apakah FKM - Barista ini sebagai karyawan tetap atau sebagai buruh harian lepas karena mereka belum bisa membuktikan bukti-bukti sebagai karyawan, sedangkan itu harus ada data-datanya," tutur Samino, Jumat (21/8/2020).
"Kami mengintruksikan kepada mereka (red_FKM-Balista) untuk melengkapi dulu berkas-berkas yang harus dilengkapi, setelah lulus berkasnya kita akan panggil pihak perusahaan yang mungkin secepatnya-lah dilakukan hearing, karena ini menyangkut hak dan masa depan bagi karyawan di PT tersebut," pungkasnya.
Komisi IV siap untuk memfasilitasi permohonan mediasi tersebut dan akan memanggil pihak perusahaan PT. THIP dan pihak-pihak terkait.
"Pokoknya kita siap. Komisi IV nanti akan memanggil kedua belah pihak dan pihak-pihak yang terkait seperti BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta Dinas Disnakertrans Inhil. Kita akan fasilitasi sampai permasalahan ini selesai," tutup Samino.
Adapun 13 tuntutan FKM-Balista kepada PT THIP Pelangiran sebagai berikut:
1. Tata cara penyelesaian hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kliem.
2. Penolakan pencabutan SK Direksi Jakarta, No 003 HRD/THIP/IX/2016 tertanggal 1 September,
3. Penolakan berlakunya ganti hari kerja,
4. Penolakan berlakunya 8 jam perhari di pabrik,
5. Sistem Potong basis kerja kebun dan hari hujan,
6. Sistem standar pemakaian dan pengganti peralatan kerja.
7. Pekerja yang belum diberikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018-2020
8. Pekerja belum mendapatkan Kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
9. Penjelasan status dan Identitas ketenagakerjaan,
10. Hak tunjangan kepada buruh.
11. Hak cuti, haid karyawati.
12. Sistem perbaikan tata kelola management koperasi.
13. Fasilitas kerjasama organisasi.
Berita Lainnya
SPDP Dugaan Penipuan Sawit oleh Oknum Anggota DPRD Terancam Dikembalikan Jaksa
Reses di Desa Tanah Merah, Septina: Saya Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indragiri Hilir
Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan Ajukan Usulan Ranperda PKL ke DPRD Inhil
Wakil Ketua DPRD Kepri Sambut Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Ribka Tjiptaning Kritik Iuran BPJS Naik: Pemerintah Sensitif Deh
Harga Sawit Anjlok, Petani Menjerit Anggota DPR RI Abdul Wahid Mendesak Pemerintah Koreksi Kebijakan Larangan Export CPO
Ketua PKDP Syaiful Ardi, Apresiasi serta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus IPMR Kabupaten Bengkalis
Ketum Golkar Setya Novanto Akan Hadir Pelantikan Septina Primawati Jadi Ketua DPRD Riau
Ketua DEPIPUS Baladika Pusat Hendrik L Karo Sekali, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Septina Primawati MM Sebagai Ketua DPRD Riau
Hadiri Acara Pisah Sambut SDN 23 Bantan, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan Apresiasi Pengabdian Kepala Sekolah
Tak ada Perhatian, Wahyudin: Akan Saya Perjuangan Sekolah Dibangun Secara Swadaya dapat Bantuan Pemerintah
Ketua Komisi II DPRD Kepri Ini Soroti Harga Tiket Pesawat Melambung Jelang Idul Fitri 2024