Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti
BUALBUAL.com - Program bantuan Bibit Sawit dan Seng Bergelombang yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kuantan Singingi pada tahun 2019 lalu sarat masalah dan menjadi sorotan.
Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis akhir Juni 2020 lalu.
Terkait dengan hal ini dari konfirmasi tim media, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kuansing Ir Emmerson setelah dikonfirmasi Jumat (21/8/2020) melalui pesan WhtsAppnya baru menjawab Senin (24/8/2020), mengakui hasil temuan LHP BPK RI itu.
Emmerson menyebutkan, bahwa LHP BPK RI tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
"Alhamdulillah kategori rekomendasi BPK tersebut SPI (hanya bersifat saran utk perbaikan teknis, bukan pengembalian kerugian Negara)," sebut Emmerson.
Saat ditanyakan apakah saat akan melaksanakan program tersebut Dinas Pertanian Kuansing tidak melakukan verifikasi dilapangan dan asal pilih petani saja.
"Calon petani penerima bantuan diverifikasi dulu Pak, dan mereka juga membuat pernyataan bermaterai sanggup memanfaatkan bantuan menurut petunjuk teknis pak," ujarnya.
Kemudian ditanyakan juga ada lahan masih kebun karet, tapi diberi bibit sawit?
"Memang mungkin tidak/belum sempurna pak, tapi para petani kita itu sudah menerima seluruh bantuan dari program ini dg baik pak. Semoga mereka berhasil seluruhnya merawat dan memelihara tanaman sawitnya dg baik shg tujuan dari keg ini tercapai yaitu meningkatkan penghasilan dan ekonomi masyarakat khususnya petani sawit kita, " jelas dia.
Praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana SH MH, berpendapat berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu program pengadaan Bibit Sawit unggul dan Seng Bergelombang ada masalah.
Seharusnya, sebut Rahman, hasil LHP BPK RI tersebut bisa menjadi pintu masuk Polisi dan Kejaksaan menyelidiki apakah proyek tersebut ada merugikan kerugian negara atau tidak.
Menurut dia, dalam LHP BPK RI tersebut ada penerima bibit sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran.
"Untuk mengetahui adanya tindakan korupsi tentulah harus ada kebenaran. Itu harus dilakukan penyelidikan dahulu dan pengumpulan data oleh instansi terkait. Baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, " jelas alumni S2 Universitas Jayabaya ini kepada media, Senin (24/8/2020).
Untuk itu, dirinya memberikan masukan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan LHP BPK RI ini.
"Jika memang terjadi tindakan korupsi. Tentulah yang terkait dengan korupsi harus di hukum. Jika tidak ada, ya tidak masalahkan. Namanya juga mencari kebenaran dari sebuah temuan, " jelasnya.
Dikatakan, kalau itu ada kelalaian dari Dinas Pertanian Kuansing harus menjadi catatan Bupati Kuansing. Karena terjadilah program yang tidak tepat sasaran tersebut.
"Jika memang ada bukti tindakan korupsi harus ditindaklanjuti oleh Polisi dan Kejaksaan. Tapi, kalau ini masalah kelalaian Dinas Pertanian dalam menjalankan program, harus menjadi catatan Bupati menegur anak buahnya yang tidak becus bekerja," ujarnya.***
Berita Lainnya
Kejanggalan dalam Mega Proyek Kampus UMRAH
Pihak Keluarga Sudah Buat Laporan, Polisi Lacak Gadis Asal Sumbar yang Hilang di Pekanbaru
Ini Hasil Visum Sopir Kapolres Kuansing yang Ditemukan Meninggal Dunia, Murni Gantung Diri?
Miris, Sepanjang 2020 Bapenda Lingga Hanya Manarik 87 Juta Pajak Sarang Burung Walet
Kejari Inhil Sita Dua Aset Tanah Milik PT GCM
Diduga Mantan Camat Batang Tuaka Inhil Masuk dalam Skenario Penjualan Lahan ke Perusahaan di Kuala Sebatu
Securiti Dianiaya, Kantor PWI Riau Diserang OTK
Jalan Basuki Rahmat di Kecamatan Purwakarta Jadi Langganan Banjir
Warga Singapura yang Aniaya Istri dan Anak Tirinya di Tanjungpinang Hanya Dituntut 10 Bulan, Pengacara Korban Kecewa
Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak
Kuasa Hukum Tidak Benar Bupati Andi Putra Terjaring OTT KPK, Dodi Fernando: Tak Ada Transaksi Apapun
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 November