Masyarakat Vs PT IJA
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat
BUALBUAL.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan yang di serobot oleh pihak PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA).
Keputusan tersebut dilakukan Pemda Inhil setelah melakukan mediasi sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela, di ruang Bappeda, Jum'at (11/9/2020).
Turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.
Perusahaan PT. IJA mengakui menanam sawit di lahan milik masyarakat Sungai Tawar Desa Sungai Bela yang merupakan diluar daripada wilayah konsesi (kuasa_) perusahaan.
Selain itu, di lahan masyarakat Parit 3 Merusi juga ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela dan Camat Kuindra terdahulu pada tahun 2016. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma.
Sementara itu perwakilan masyarakat, Anawawik menuntut ganti rugi di dua lokasi lahan masyarakat (Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi) yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tukasnya.
Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.
Sehingga Pemda Inhil melalui Asisten 1 Tantawi Jauhari sekaligus sebagai Ketua Tim yang menyelesaikan sengketa lahan tersebut meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2016, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.
"Kami minta dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi," jelas Tantawi.
Berita Lainnya
Laksanakan Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Tingkat Kecamatan Tembilahan, Begini Upaya DP2KBP3A Inhil
Ada Medsos Atas nama Ketua LAM Riau Inhil, Said Syarifuddin: Itu Fitnah, Hentikan atau Saya Laporkan ke Polisi
DP2KBP3A Inh Gelar Orientasi Tim Pendamping Keluarga Kecamatan Tembilahan Membuka Jalan Menuju Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik
BMKG: Hari Ini 16 Hotspot Terdeteksi di Riau, Terbanyak di Inhil
Kepala DP2KBP3AInhil Menghadiri Pencanangan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Ribut-Ribut Soal Ijazah Palsu Bupati Rohil, Aktivis Larshen Yunus: Sebaiknya Dipending Dulu, Ibu Kandung Beliau Lagi Sakit
Ribuan Masyarakat Inhu Sambut Menteri LHK RI
Begini Kata DKP Riau Terkait Ikan Belida Dilarang Ditangkap
Ketua BPW KKSS Riau Terima Kunjungan Suparman, Semoga IPSS Riau Dapat Bersinergi dengan KKSS Riau
PT THIP Salurkan 500 Paket Sembako dan 200 Baju APD Serta 3000 Sarung Tangan Ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil
Berkat Bantuan Sambu Group, Kecamatan Tanah Merah Menjadi Kec Pertama di Inhil Memiliki Rumah Tahfiz Al-quran Tingkat Kecamatan
Junaidy Ismail: Negeri-Negeri yang Tertua dan Mengandung Sejarah di Indragiri Hilir