BUALBUAL PILKADA PELALAWAN
Mobil Dinas Pelalawan untuk Kepentingan Paslon Dilarang di Pilkada 2020
BUALBUAL.com - PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah.
Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.
Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC/EP)
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Merencanakan Melarang Membeli Rokok Batangan, Darma: Ngeteng Saja Ditata Pemerintahan
Dinkes Natuna Lakukan Perencanaan Vaksinasi Bagi Nakes TNI-Polri
Peringati Hari Lansia ke-25, TP-PKK Kepri Bagikan Sembako di Bintan
Sekda Inhu Gelar Audiensi Bahas Proyek Tol
Hari Anak Nasional 2021, TP-PKK Tubaba Gelar Pencegahan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan
Siap-siap, Berlaku Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir
Suarakan Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Ansar Serahkan Zakat ke BAZNAS Kepri
Gubri Syamsuar, PSBB Separuh Riau
Imigrasi Tembilahan Masih Prioritaskan Operasi Pengawasan Terhadap TKA
Kominfotik Ajak Masyarakat Bengkalis Bergabung Cegah Covid-19 Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Pejabat Sekda Inhil Pimpin Apel Patroli Berskala Besar Penegakan Disiplin Covid-19
Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat, TP- PKK Mandau Road Show Mobil Gizo dan Perpustakaan