Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pembayaran Denda Bagi Warga Yang Tidak Gunakan Masker, Ini Penjelasan Sekdako Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, pembayaran denda atas sanksi warga yang tidak menggunakan masker, yakni ke Satpol PP.
“Bayarnya secara tunai ke Satpol PP yang bertugas. Setelah itu, Satpol yang akan menyetor ke kas daerah. Yang tak sanggup bayar, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020) saat ditemui di Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani.
Teguh menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga menyediakan aplikasi untuk penerapan sanksi tersebut.
“Fungsi aplikasi ini untuk menyimpan nama orang, yang sudah pernah kena teguran. Kalau telah terdata, tidak bisa menghindar, dan otomatis bayar denda,” jelasnya.
Namun kata dia, penerapan sanksi itu baru akan dilakukan sekitar 2 pekan ke depan. “Sekarang masih sosialisasi,” tukasnya.
Berita Lainnya
Selama 32 Tahun Menjadi Guru Honor, Akhirnya Wendi Marnis Diangkat PPPK
Gubernur Ansar Yakin Realisasi APBD 2022 Akan Berjalan Lancar
Sekda Riau: 2024 Pilkada, Kalau di Tunda Jumlah Honorer Makin Bertambah dan Kurang Sehat APBD
Lifting Migas Riau Tahun 2020 Lampaui Target
Novendi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Lakukan Vaksinasi PMK pada Hewan Ternak
Riau Bertambah 4 Kasus Positif Covid-19, Total Jadi 24 Kasus
PJID Rohil Apresiasi kepada Bupati Afrizal Sintong Soal Penambahan Anggaran Media 2023
Gubernur Riau Terima Audiensi Pengurus HKBP, Ini yang Dibicarakan
Safari Ramadhan, Pj Bupati Herman Salurkan Bantuan dan Bingkisan Ke Tokoh Masyarakat Concong
Tingkatkan Prestasi Generasi Muda Bidang Otomotif, Agung Dorong Pembangunan Sirkuit
Paripurna Pilwabup Lampung Utara Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024