Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9/20) sekira pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui chat Messenger dan tersangka meminta nomor WhatsApp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi WhatsApp. Kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Punggur - Kota Batam.
Kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
"Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Kepri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan