Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Senin (28/09/2020), sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Tengah malam, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HH (25), berprofesi wiraswasta, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kompol Rahmin.
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku berinisial HH ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik bening dengan perekat warna merah berisi dua butir narkotika jenis pil extacy berbentuk hello kitty yang terdapat tulisan MARVEL, tiga buah plastik bening dengan perekat warna merah bekas sabu-sabu, bong (alat hisap sabu-sabu), pyrex yang terbuat dari kaca bening.
Kompor (jarum dengan gagang warna pink), silet merk tiger, empat buah korek api gas terdiri dari dua buah warna biru dan dua buah warna hijau, gunting dengan gagang warna kuning dan kotak cotton bud yang berisi 7 batang cotton bud.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat lapangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan mondar-mandir di depan rumah warga.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), laki-laki tersebut sudah berada di dalam sebuah mobil minibus Toyota Avanza warna silver, lalu ditanya oleh petugas dan laki-laki ini memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Karena curiga, petugas kami membawa laki-laki tersebut menuju ke Mapolsek Banjar Agung. Setelah sampai di Mapolsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akhirnya petugas kami menemukan BB narkotika yang disimpan di dashboard tengah dekat rem tangan," jelas Kompol Rahmin.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berita Lainnya
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan