Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama berinisial HA als TN (30), berprofesi buruh, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya," ujar AKP Sandy, Rabu (30/09/2020).
Lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), berprofesi buruh, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi hari Rabu (15/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta.
"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dengan menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan oleh penghuninya ke ladang," jelas AKP Sandy.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017