Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang Hingga 15 Desember

BUALBUAL.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 15 Desember. Begitu juga dengan potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen.
Program pemutihan PKB dan potongan 50 persen BBNKB yang mulai dilaksanakan para 1 September lalu, sedianya berakhir 30 September kemarin.
"Ya diperpanjang 15 Desember," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Kamis (1/10/20).
Dijelaskannya, pertimbangan perpanjangan PKB dan BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Hal ini dapat dilihat bagaimana respon positif masyarakat yang mendatangi Samsat pembayaran pajak. Antusias masyarakat terlihat hingga 30 September kemarin.
Mantan pejabat Meranti ini juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Mau kita hentikan juga apa, karena tujuan kita membantu masyarakat. Saya sudah melaporkan ke pak Gubernur Riau dan pak Sekda. Beliau setuju dengan perpanjangan ini," ujar Herman.
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Terima Laporan Hasil Reses Masa Sidang II tahun 2023
5 Strategi Pelaksanaan Transformasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Tatanan Normal Baru
Dukungan Kepala Daerah dan OPD Diharapkan Terhadap Proses Pemeriksaan BPK
Akhir Bulan Ini KNPI Siak Gelar Musda, Bupati Alfedri Ucapkan Selamat
Perpat Guki Sambut Baik Terpilihnya Kunang-Kunang Resort Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Camat Mandau Taja Sosialisasi GERMAS Di Kelurahan Babussalam
Sukseskan Vaksinasi Merdeka, Polres dan Dinkes Lingga Gelar Vaksinasi terhadap anak Usia 6 - 11 Tahun
Bupati HM Wardan Resmikan Pencanangan Gebrak Masker
Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan
Bupati Raden Adipati Buka Pertemuan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan 2022
Trap Sel dan Pencabutan Asimilasi Akan Menjadi Saksi Bagi Narapidana Yang Bertingkah
Perda RTRW Telah Ditetapkan di Lima Kabupaten/Kota di Riau