Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pelalawan Mulai Senin Besok Berlakukan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum

BUALBUAL.com - Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan mulai diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai Senin (5/10/2020) lusa.
Nantinya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan denda hingga Rp100ribu kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.
Perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020, langsung diundangkan dan diterapkan. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Masa sosialisasi Perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin depan sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar, Sabtu (3/10/2020).
Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp 100 ribu bagi warga.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. "Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," pungkas Abu Bakar.
Berita Lainnya
Gugus Tugas Nasional Anjurkan Lansia dan Anak Muda Dipisah, Kadiskes Riau: Itu Lebih Baik
Bupati Zukri Beri Sinyal Kuat Bakal Evaluasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Pelalawan
Pj Bupati Herman Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Inhil Terhadap LKPJ Bupati 2023
M Arsya Fadillah Resmi Nakhodai HIPMI Kab. Bengkalis 2024-2027, Berikut Nama Pengurus Lainnya
Hari Keenam, Fase Final Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan Mandau
Gubernur Ansar Serukan Serbuan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan
Gara-gara Selingkuh, Puluhan ASN Pemko Pekanbaru Cerai
Wabup Inhil Resmikan Rumah Tahsin dan Tahfidz Ibnu Katsir Program BKMT Tembilahan Hulu
Dibuka Pj Bupati Herman, Program Operasi Pasar Murah di Bulan Ramadhan Diawali Bagian Utara Inhil
Gubernur Kepri Apresiasi Vaksinasi TNI AU di Lanud RHF
FGD di KPU, Bawaslu Purwakarta Sampaikan Pandangan Terkait Mutarlih
Gubri Ajak Petinggi Adat Melayu se-Riau Gerakan Perekonomian Riau