Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pasal Pendidikan Masuk Klaster Kemudahan Berusaha, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Abdul Wahid

BUALBUAL.com - Terkait banyaknya kritikan masyarakat terhadap pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha dituding berpotensi komersil, bertentangan dengan semangat UUD yang seharusnya dunia pendidikan adalah sarana mencerdaskan anak bangsa yang tidak boleh dikomersilkan.
hal itu mendapat tanggapan oleh anggota badan legislasi H. Abdul Wahid saat diwawancarai via ponsel oleh awak media, Rabu (7/10/2020).
Menurut Wahid bahwa secara umum klaster pendidikan tidak dimasukan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, berkenaan adanya pasal pendidikan masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Secara umum klaster pendidikan tidak masuk pada UU Ciptaker, kita sudah sepakati itu, karena berpotensi terjadi komesialisasi. Namun untuk pasal pendidikan yang masuk dalam klaster kemudahan berusaha diberlakukan khusus bagi lembaga pendidikan asing yang memungkinkan untuk membuka cabang di kawasan ekonomi khusus maka harus berbadan usaha," jelas anggota DPR RI Komisi VII ini.
Dijelaskan Wahid lagi, pasal 65 itu intinya hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus dan tentunya hanya orang-orang kaya yang masuk disana.
Wahid juga mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi selama sebulan terakhir pembahasan RUU Omnibus Law ini.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
Berita Lainnya
Dukungan Semakin Menggila, Kasmarni akan Bangun Jalan Mawar 2 Jalur
Abdul Wahid: PSN Bukan Wacana, Tetapi Sudah Terencana, Akan Menghubungkan Pulau Bengkalis dan Daratan Riau
SK Pengangkatan Septina Sebagai Ketua DPRD Riau, Masih Bermaslah Legalisir Partai
Terima SK Dukungan PKB, Zukri - Nasarudin Bertekad Menangkan Pilkada Pelelawan
Cegah Covid-19, PKB Gas Galakan Gerakan Cuci Tangan 'Door to door Bagi-bagi Sabun Ke Masyarakat'
H Abdul Wahid Meminta PLN Tidak Hanya Skema Untung Rugi, Tetapi Lebih Humanis Dalam Melayani
Anggota DPRD Riau Dodi Irawan Sebut Paslon Ade - Hendrizal Pemimpin yang dibutuhkan Inhu
Sebelum 8 Agustus, Golkar akan Berikan SK Dukungan untuk Pilkada di Riau
Jelang Musda KNPI, 10 OKP Mengusung Salah Satu Calon Asli Purwakarta
PKB dan PAN Diprediksi Berkoalisi plus Partai Lain, Hafith Syukri vs Sukiman Bakal Bersaing
Pelantikan Ferry Wijaya S,Si.,MH sebagai ketua DPC Granat Lampung utara Masa Bakti 2021-2026
Aneng - Raja Bayu Energi Baru Untuk Membangun Anambas