Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
UU Omnibus Law Menindas Rakyat Kecil? Begini Tanggapan Abdul Wahid

BUALBUAL.com - Pasca pengesahan UU Omnibus Law beberapa waktu lalu, banyak menuai pro dan kontra ditengah-tengah publik, bahwa UU ini tidak berpihak kepada khususnya pekerja outsourcing dan buruh yang terkesan hanya menguntungkan pengusaha dan menindas pekerja.
Saat dijumpai di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2020) Anggota DPR RI H. Abdul Wahid menanggapi berbagai isu liar itu. Ia mengatakan bahwa justru UU ini memberikan jaminam bagi para pekerja.
"Menurut saya, UU Omnibus Law ini justru membela masyarakat dengan kepastian hukum yang mengikat, contohnya Sistem Outsourcing yang dulu sampai jangka waktu 5 tahun baru kemudian diangkat menjadi pekerja tetap, UU ini memotong itu, jadinya cuman 3 tahun, lalu diangkat jadi karyawan tetap (PKWT) dan memiliki hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau pesangon," kelas Politisi PKB ini.
Abdul Wahid juga menambahkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau pesangon juga diberikan solusi dan jaminan kepastian dalam Undang Undang Cipta Kerja ini.
"Perusahaan yang dulunnya dibebankan memberikan pesangon sebanyak 32 kali justru hanya 7% terpenuhi, artinya hak pekerja juga tidak terpenuhi. Sementar disisi lain, bagi investor baru yang mau masuk malah terbebani dengan kebijakan yang mewajibkan itu, akhirnya itu juga yang menghambat investasi masuk," imbuh Wahid.
Dikatakan Wahid lagi, sebab itu pemerintah mencarikan solusinya, dalam UU ciptaker tetap dibela hak pekerja, jumlahnya dikurangi dari 32 menjadi 25, tetapi ada kepastian terpenuhi 100%. pengusaha juga tidak terbebani karna ada sharing 19 kali perusuhaan dan 6 kali pemerintah yang menjamin.
Sebelumnya Abdul Wahid juga mengatakan bahwa RUU ini trobosan besar.
"Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," jelas politisi PKB ini.
"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judisial review," jelas Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
Berita Lainnya
Ferryandi-Dani M Nursalam Resmi Berpasangan di Pilkada Inhil
Kampanye Terbatas Program 02 ALB - Erlina di Pekon Kota Batu Pesisir Barat
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Relawan Ibuk-Ibuk Sambut SUDIN, Cabub dan Cawabub Nomor Urut 2 di Panipahan
Warga Mandah Sambut Positif Program 3 Desa 1 Excavator, Alan: Fermadani Tahu Solusi Selamatkan Perkebunan Petani Kelapa Inhil
Kapolres Inhu Ingatkan PJU dan Kapolsek Jaga Netralitas
Kasmarni - Bagus, Programkan Datangi Warga Untuk Urusan Capil
Penimbunan Ruas Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan Setelah Lebaran
Benarkah Rusli Zainal Gabung Ke Tim Pemenangan Abdul Wahid, Begini Kata Arwin AS
Ribuan Warga Hadiri Peresmian Posko KDI Oleh Iyeth Bustami di Duri 13 Batin Selapan
BRCN TPTM Dapat Bantuan Baju dari Anggota DPRD Riau
DPC PKB Inhil Gelar Vaksinasi Dosis II Covid-19