PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal
BUALBUAL.com - Akhirnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, memberikan tanggapan persoalan Limbah yang terjadi di PKS PT SIPP Rangau, Kecamatan Bahtin Solapan. Bahkan akan mengajukan ke PJ Bupati Bengkalis agar menghentikan operasionalnya, bila belum memenuhi K3 Amdalnya, Hal ini dismpaikan Ruby Handoko, pada Bual Bual.com melalui sambungan WA.
Ruby menepis anggapan, bahwa Komisinya tidak menjalankan fungsinya, namun sebaliknya segera (Senin) akan melayangkan surat ke Managjemen SIPP untuk shearing ke Gedung DPRD Bengkalis,
"Dewan akan menanyakan persoalan yang telah terjadi, dan sejauh apa yang dilakukan terhadap dampaknya, baru Komisi akan turun dan menentukan sikap," terangnya.
Lanjut Ruby Handoko, persoalan Limbah SIPP jauh hari kami sudah ingatkan, dan mereka telah berjanji akan melakukan perbaikan.
Namun paktanya persoalan limbah dan peduli lingkungan tetap persoalan yang paling mendasar yang tidak kunjung usai. Bahkan saat kolam limbah jebol pun, masih melakukan kegiatan seperti biasanya, hal ini sangat miris dan mestinya selesaikan dulu persoalan yang terdampak limah, terutama lahan warga yang tergenang limbah.
Sebagai Wakil Rakyat sangat mengharapkan, keberadaan perusahaan dapat menguntungkan Masyarakat sekitarnya, secara umum meningkatkan prekonomian Kabupaten Bengkalis.
"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", ujar Ruby Handoko.
Diakhir perbincangan, Ketua Komisi itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.
"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegas Ruby Handoko kemudian.
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berita Lainnya
Tidak Hanya Menjadi Oleh-oleh, Kerupuk Ampang Udang Mempunyai Nilai Bisnis Cukup Tinggi di Kabupaten Inhil
OJK Riau Imbau Masyarakat Tahan Diri Belanja Berlebihan dan Waspadai Pinjol Ilegal
Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Luncurkan Layanan Inovasi KLIPING
Buka-Bukaan Terkait Kondisi Perusahaan Akibat COVID-19, Ini Isi Surat CEO AirAsia Tony Fernandes
Kelola Uang dengan Baik Mulai Sekarang, Jangan Tunggu Pandemi Berakhir
BPS Inhil: Ikan, Jengkol Hingga Alas Kaki Ikut Andil Beri Inflasi di Tembilahan
Gerakan Tanam Serentak Spektakuler 3000 Ha, Kodim 0314/Inhil Kejar Impian Swasembada Beras yang Pernah Hilang di Inhil
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Riau Alami Kenaikan
Nilai Tukar Rupiah Langsung Melemah ke Rp13.980/USD, Respons Tambahan Kasus Corona RI
Kementerian ESDM Buka Ladang Minyak Baru di Riau
Pembuatan Izin Praktek di DPMPTSP Inhil, Beriku Syaratnya
BPS: Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,36 Miliar pada Januari 2023