Ketua DPRD Inhil Sambut Ratusan Mahasiswa dengan Duduk Bersila di Jalan
BUALBUAL.com - Ketua DPRD Inhil H Ferryandi beserta anggota DPRD sambut kedatangan ratusan mahasiswa dengan duduk bersila di jalan di depan Kantor DPRD Inhil, Senin (12/10/2020).
Tampak juga dari pantauan di lapangan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
Ratusan mahasiswa Inhil yang terdiri dari berbagai lintas organisasi ini melakukan aksi damai menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam orasi pembukanya, peserta aksi menuntut dibatalkannya UU Omnibus Low yang dinilai tidak berpihak dengan buruh.
"Batalkan UU Omnibus Low, UU tersebut sangat menekan hak-hak buruh, banyak berpihak kepada kepentingan pengusaha saja," ujar peserta aksi.
H. Ferryandi mengatakan, DPRD Kabupaten Inhil akan meneruskan surat penolakan yang sudah ditandatangani kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Kami menerima apa yang menjadi aspirasi, tentunya kami akan meneruskan aspirasi dengan bentuk surat kepada Pemprov Riau, karena perpanjangan tangan pusat. Kami menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, menolak UU Omnibus Law," tutur Ferryandi.
Berita Lainnya
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Kuansing, Riau
Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan
Harus Tahu, Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 5 Agustus
Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD
Jusri Sabri Pertanyakan Pelaporan Dugaan Kasus Perselingkuhan Walikota Tanjungpinang
Jembatan Gantung penghubung Jalan Desa Roboh
Proses Mediasi 1 Antara Perusahaan PT THIP dengan Karyawan MS dan Istri Belum Menemukan Titik Terang
Usaha Ternak Ayam di Desa Keritang Hulu Tidak Miliki Izin dan Terancam Ditutup
Dituduh Mencemari Lingkungan, Ini Penjelasan PT Sawit Panen Terus
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Pemilu Damai
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali