Bupati Kampar sampaikan - PPAS APBD Kampar Tahun 2021 Dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020

Bualbual.com- Bangkinang Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar pada Senin, (2/11/20).
Rapat Paripurna tentang Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 dibuka aecara langsung oleh Ketua DPRD Kampar M. Faisal,ST didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag, serta juga dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.
Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan Pemerintah daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diantaranya tiga diantaranya Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.
Bupati Kampar juga merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.
Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut.
**Dani**
Berita Lainnya
Realisasi Proyek Pembangunan di Inhil Tahun 2020 Baru Mencapai 37 Persen
Bentuk Kekebalan Komunal, Wagub Marlin Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lapas
DPP SUN Temui Korwil Seknas BUMP Riau, Bahas Ketahanan Pangan
Kadisdik Bengkalis, Pendaftaran PPDB Tingkat SD,SMP Mulai 19-21 Juli 2023
Sampai Detik Ini, Pemprov Riau Masih Rahasiakan Nama Tokoh yang akan Divaksinasi Covid-19
Wabup Inhil Terima Penyerahan dari Ombudsman Hasil Kajian Penyelenggaraan Pelayanan PDAM-TI
Gubernur Riau Ucapkan Selamat Kepada Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik
Gubernur Pimpin Rapat Penanganan PMI Bersama Timwas PPMI DPR RI
Bupati dan Wabup Rohul Resmi Lepas Keberangkatan 401 JCH Rohul
Pjs Gubernur Kepri dan Bupati Bintan Tinjau Produksi Olahan Kayu Triplek di Galang Batang
Kepri Jadi Destinasi Kunker Reses V Masa Sidang 2021 - 2022 Komisi IX DPR RI
Sosialisasi PAUD - HI, Camat Mandau Sebut Usia Dini Proses Golden Age