Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Pemko Tanjungpinang bersama PT Taspen Lakukan Nota Kesepahaman Terkait JKK dan JKM

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT Taspen melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dengan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, di Aula kantor PT Taspen Tanjungpinang, Jalan Sei Carang, Selasa (3/11/2020).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemko Tanjungpinang terus berbenah, selain memikirkan masyarakat, juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai. Kita berharap musibah tidak terjadi. Namun, sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai ke depan,” ucap Rahma.
Pemko Tanjungpinang, lanjut Rahma, mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT Taspen Tanjungpinang. Ia berharap, kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluru pegawai non ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang.
“Selamat buat seluruh peserta. Mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT Taspen,” sebut dia.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota, Rahma, karena telah mempercayai PT Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia,” kata Mardiana.
Sementara itu, setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun.
Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Teguh Ahmad Syafari, Kepala Inspektorat Tengku Dahlan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Hamalis, Kabag Hukum Winarsih, Sekretaris Dinas Kominfo Soemantri, dan sejumlah pejabat PT Taspen.
Berita Lainnya
Pj Bupati Tubaba Ikuti Paripurna Pembahasan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2024
Safari Subuh Gubernur Ansar di Bengkong Laut, Berharap Keberkahan Untuk Kepri
Terima Penghargaan Prodeskel, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri: Ini Patut Dibanggakan
PDP Covid-19 di Bengkalis Kembali Bertambah 1 Orang
Power line PT CPI Dipindah untuk Gesa Penyelesaian Tol Permai
Sebelas Usulan Program Prioritas Pemprov Kepri Diakomodir Musrenbangnas 2022
Mesuji Sekampung Sosialisasikan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Jalan di Inhu Jadi Bahasan Utama Bupati Bersama Pihak Perusahaan
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT DD Tahap Awal Sebanyak 262 KK, Dan Bagikan 6000 Masker
Gubri H. Syamsuar Minta Masing-Masing Daerah Terus Sosialisasikan New Normal ke Masyarakat
Diskominfo Kepri Gelar Lomba Video Pendek BBI Tingkat SLTA se Kepri, Ini Dia Para Pemenangnya
DWP Kanwil Kemenag Riau Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek Gebyar HUT ke-76 RI