Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh

Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Kampar - Kedok Ketua FSBSI Kabupaten Kampar Kormaida Siboro mulai terkuak, dengan alasan memperjuangkan hak buruh ternyata hanya untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
Dalam persoalan di PT. Padasa Enam Utama (PEU), kepengurusan Pimpinan Kerja (PK) PT. PEU disuruh membuat kesepakatan pemberian Succes Fee kepada FSBSI Kampar, sebesar 20 persen dari keseluruhan karyawan yang memberikan kuasa, sesuai surat kuasa tertanggal 12 Oktober 2020 sebanyak 620 karyawan, kata warga berisinial Z, Rabu (4/11/2020).
Adapun rincian jumlah keseluruhan yang termasuk dalam perjanjian Succes Fee ini adalah, dari pembelian Alat kerja, APD, Upah selama Demo, Upah Pensiun, Upah PHK dan lainnya menyangkut tuntutan karyawan, jumlah ini tidak sedikit bila dikalikan dengan jumlah karyawan pemberi kuasa.
Jika Karyawan tidak memberikan Succes Fee sesuai dengan surat kesepakatan tersebut, maka karyawan yang menyepakati perjanjian Succes Fee ini akan dituntut secara hukum, begitu ancaman Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kampar.
Surat kesepakatan pemberian Succes Fee tanggal 12 Oktober 2020 ini dibuat oleh PK FSBSI PT. Padasa Enam Utama sdr. Tupar dan Jajaran pengurus sdr. Joel Parman P. Purba, Sunggul Manalu dan sdr. Laiman.
Sepak terjang Kormaida Siboro ini tidak hanya di PT. PEU, beliau juga mengambil uang THR terhadap 66 orang karyawan PTPN-V Sungai Intan, Ujung Batu, Rokan Hulu yang diperjuangkannya dengan alasan uang THR karyawan tersebut dipinjam untuk pergerakan namun tidak pernah dikembalikan, sehingga 66 orang karyawan ini merasa tertipu.
Salah seorang buruh PTPN-V Sungai Intan inisial AR menyatakan, bahwa uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan. Sudah sekitar 6 bulan uang yang katanya dipinjam itu namun tidak dikembalikan.
"Kalau tidak ada itikad baik dari Kormaida Siboro untuk mengembalikan uang kami, maka kami akan lakukan upaya hukum melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum".
Intinya menurut AR, bahwa Kormaida Siboro ini tidak murni memperjuangkan nasib karyawan, melainkan hanya modus saja untuk kepentingan pribadi dan mencari kekayaan bersama kroninya.
*Rilis*
Berita Lainnya
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Diduga Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Sindikat Gadai Mobil Rental
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung yang Bisu Hingga Hamil 5 Bulan
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara